CARA PENGHITUNGAN PPH 21 PERORANGAN

Seiring dengan naiknya umk tahun ini akan naik juga penghasilan anda tentunya ,apakah anda sudah mengetahui cara penghitungan pph penghasilan pribadi yang terbaru dari derektor jenderal pajak,dibawah ini adalah cara perhitungan pph penghasilan pribadi yang saya ambil dari sumber yang dapat dipercaya silahkan anda pelajari dari sekarang,karena untuk pelaporan pph penghasilan pribadi akan dimulai bulan mei dan ini di lakukan 1 tahun sekali ,bila saya jumpai di lapangan atau di kpp pajak ,banyak pelapor pajak yang kurang mengerti persyaratan dan ketentuaannya.

jadi menggakibatkan penggantrian yang panjang,serta penolakan dari petugas karena beberapa hal dokumen yang kurang lengkap,untuk itu selagi masih ada waktu sebaiknya anda mencari informasi tentang pph pajak penghasilan perorangan dari sekarang,supaya pas waktunya nanti semuanya lancar.

Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT MAJU MUNDUR, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT MAJU MUNDUR mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.

 PT MAJU MUNDUR menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT MAJU MUNDUR juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT MAJU MUNDUR membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    15.000,00
Premi Jaminan Kematian9.000,00
Penghasilan bruto3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00151.200,00
2. Iuran Pensiun50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,0033.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri24.300.000,00
- tambahan WP kawin2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun6.828.600,00
Pembulatan6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 1228.452,00
Catatan
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. 

Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00