Perlukah ikut amnesti pajak?

Apakah itu amnesti pajak? - Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,tidak di kenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana, di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar tebusan.

Mengapa harus mengikuti amnesti pajak?
Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan mendapatkan manfaatnya antara lain;
  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
  2. tidak di kenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.
  3. tidak di lakukan pemeriksaan,pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  4. penghentian proses pemeriksaan,pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  5. jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat di jadikan dasar penyidikan tindak pidana.
  6. pembebasan pph terkait proses balik nama harta.
Itulah beberapa manfaat ikut program tax amnesty.


Siapa yang dapat memanfaatkan amnesti pajak?
Seluruh wajib pajak baik perorangan ataupun badan kecuali;
  • Sedang di lakukan penyidikan dan berkas.
  • Sedang menjalani proses peradilan.
  • Sedang menjalani hukuman.atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk permohonan amnesti pajak bisa disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar ataupun bisa di lakukan ke KEDUTAAN  BESAR tertentu.
Promosi permohonan ammesti atau penggampunan pajak ini telah di lakukan beberapa waktu silam.untuk periode pertama:
I.sejak tanggal diundangkan UU pengampunan pajak 30 september 2016
II.periode kedua 1 oktober 2016 s/d 31 desember
III. Periode ketiga 1 januari 2017 s/d 31 maret.

Bagaimana alur permohonan amnesti pajak?langkah -langkahnya sebagai berikut.
  1. HUBUNGI HELPDESK,ini untuk mendapatkan informasi terkait amnesti pajak.
  2. UNGKAP,BAYAR TEBUSAN,bayar tebusan bisa melalui e-billing.
  3. SAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA BERSERTA LAMPIRANNYA,ini bisa di lakukan ke KPP TERDAFTAR.
  4. TERBITLAH surat keterangan amnesti pajak,kurang lebih 10 hari kerja.
  5. HELPDESK
Hubungi helpdesk KPP tempat anda terdaftar,untuk mendapatkan informasi:
  • Seputar amnesti pajak.
  • Syarat dan ketentuan.
  • Tunggakan pajak.
  • Penghitungan uang tebusan.
UNGKAP
Ungkapkan seluruh harta yang belum di laporkan SPT Tahunan PPH terakhir dengan cara menyampaikan surat peryataan harta beserta lampirannya,surat pernyataan harta sendiri terdiri informasi terkait harta,utang,harta bersih,serta penghitungan dan bayaran uang tebusan yang di tandatangani oleh wajib pajak sendiri,bagi orang pribadi atau pemimpin tertinggi badan usaha.
Adapun syarat ikut amnesti pajak sebagai berikut;
1.memiliki npwp.
2.membayar uang tebusan.
3.telah melapor spt tahunan pph tahuna pajak terakhir.
4.melunasi seluruh tunggakan.
5.mencabut permohonan;

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Pengurangan atau penghapusan saksi adminitrasi dalam SKP atau SPT yang terdapat pokok pajak terutang.
  • Penggurangan ketetapan pajak yang benar.
  • Gugatan, keberatan,banding dan PK.
  • pembetulan atas surat  ketetapan pajak.
6.surat pernyataan mengalihkan dan menginventasikan harta ke dalam wilayah NKRI ( khusus repatriasi).

Bagi yang sedang di lakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan:
Harus melunasi

  1. pajak yang tidak atau kurang bayar.
  2. pajak yang seharusnya tidak di kembalikan.
TEBUSAN= tarif x harta bersih
Harta bersih merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang- utang yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan ( utang tersebut belum di ungkap dalam SPT PPH terakhir.

  • Periode penyampaian permohonan
  • Periode I. 2% untuk dalam negeri,luar negeri 4%
  • Periode II. 3% dalam negeri, luar negeri 6%.
  • Periode III. 5 % dalam negeri, luar negeri 10 %.
Sekarang untuk tarif khusus UMKM
Wajib pajak dengan peredaran usaha s.d Rp 4,8 milyar di kenakan tarif
0,5 % jika pengungkapan harta s.d Rp 10 milyar.
2% jika pengukapan harta lebih dari 10 milyar.tarif bagi pelaku UMKM berlaku sejak tanggal UU pengampunan pajak sampai 31 maret 2017.
Sedangkan untuk waktu penyelesaian permohonan akan diterbitkan 10 hari kerja sejak tanggal di terima  surat pernyataan harta dan lampirannya.
Image result for gambar orang senang ikut tax amnesty

Setelah lewat periode amnesti pajak:
1.bagi wajib pajak yang telah menggajukan amnesti pajak, harta yang belum di ungkapkan akan di anggap sebagai penghasilan dikenai Pph dan ditambah sanksi 200%.
2.bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan ammesti pajak harta yang belum di laporkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak dan di tambah sanksi sesuai undang- undang perpajakan.
Dengan membaca artikel ini apakah anda akan membiarkan saja kesempatan penggampunan pajak ini,atau amnesti pajak ini? Jangan tunggu lagi segera datang ke KPP terdekat dan ikuti program amnesti pajak ini.