Apakah anda sudah lapor pajak penghasilan anda (PPH 21 )? Di awal bulan maret ini kantor pajak telah dibuka bagi para pelapor yang akan melaporkan penghasilannya dalam setahun kemarin,perorangan,dan dengan sistem on lane,maksudnya walaupun anda berdomisili di kabupaten atau anda sedang merantau anda bisa melaporkan pajak penghasilan anda di kantor pajak terdekat.
Cara menghitung pajak penghasilan pribadi,semua penghitungan pajak penghasilan pribadi dapat kita mulai dengan setelah kita mendapatkan data penghasilan pada tahun berjalan.bila kita bekerja di sebuah perusahaan,maka pada awal tahun kita pasti akan mendapatkan Bukti pemotongan pajak penghasilan SPT Tahunan ( 1721- A ) ini bisa kita pakai atau gunakan untuk mengisi Form Surat Pemberitahuan pajak ( SPT ) Tahunan Pajak.
Undang - undang tentang pajak penghasilan telah di atur di Undang - Undang no 36 tahun 2008
ini bisa kita lakukan dengan cara seperti ini :
1.hitung penghasilan bruto tiap bulan
yang termasuk penghasilan bruto yaitu gaji pokok (basic salary ),tunjangan transport,tunjungan perumahan,premi jaminan kecelakaan kerja,premi kematian,asurasi kesehatan yang sifatnya teratur,tapi itu semua kalau ada,dan anda tidak punya penghasilan lainnya selain gaji pokok anda.
semua penghasilan kotor kita dari perusahaan kita jumlahkan.intinya demikian.
2 Hitung total penggurangan
yang dimaksud pengurangan disini adalah biaya jabatan,iuran pensiun,(bila ikut ),dan iuran jaminan tua,(bila ikut )untuk biaya jaminan jabatan adalah 5 % dari gaji pokok kita,iuran pensiun 2 % dari pokok.namun bila kita ikut program jamsostex jaminan hari tua biayabya 5,7 % dari gaji pokok setiap bulan dan di tangung perusahan 3.7 % perorangan 2 %
3.Penghitungan bersih tiap bulan
penghasilan netto adalah penghasilan cara satu di kurang cara no dua.
4.Penghasilan bersih dalam 1 tahun
Untuk menghintung potongan pajak penghasilan pribadi penghasilan bersih per bulan dijadikan satu tahun,penghasilan netto di kali 12.
5.Penghitungan Penghasilan tidak kena pajak( PTKP )
Besarnya PTKP adalah tergantung dari stasus perkerja (kawin /blm kawin )punya anak / dan yang tidak punya anak an seterusnya.
6.hitung penghasilan kita yang kena pajak
penghasilan kita satu tahun di kurangi penghasilan yang tidak kena pajak.(Undang - Undang 4 + 7 )Pajak pnghasilan adalah pajak penghsilan karyawan dikalikan.
8 hitungan pajak pengahasilan pada bulan berjalan,dan dapat di hitung denganmembagi total pajak setahun di bagi 12.
Setelah data komplit andapun akan mendapatkan formulir A1 yang anda dapatkan dari perusahan tempat anda bekerja,dan formulir ini anda bawa ke kantor pajak terdekat tempat tingal; anda dan andapun akan mendapatkan bukti dari petugas kantor pajak,bukti bahwa anda telah melapor,
Demikian cara mudah menghitung pajak penghasilan pribadi ( PPH 21).
CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PRIBADI (PPH 21 )
Share this
Related Articles :
ARTIKEL POPULER
-
Lokasi terdekat mesin setor tunaiBank BRI Sidoarjo ,bagi warga Sidoarjo atau anda nasabah bank BRI dan kebetulan sedang berada di madiun,te...
-
TICKET FLY LANCAR THATERING DARI HP ANDROID Tiket Fly adalah bahasa yg digunakan Oleh para pecinta siaran televisi satelit yang fungsinya u...
-
Lokasi terdekat mesin setor tunaiBank BRI Kediri jawa Timur ,bagi warga Kediri atau anda nasabah bank BRI dan kebetulan sedang berada di Ke...
-
Cara setot tunai lewat mesin ATM sebagai berikut : Masuk kartu debet ke mesin atm. Pilih bahasa sesuai yang di mengerti kita. Masukkan ...
-
Atm setor tunai ,merupakan mesin atm yang dapat kita gunakan dalam melakukan transaksi setor tunai dengan cara kita tidak perlu datang ke ...