CARA MUDAH MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PRIBADI (PPH 21 )

Apakah anda sudah lapor pajak penghasilan anda (PPH 21 )? Di awal bulan maret ini kantor pajak telah dibuka bagi para pelapor yang akan melaporkan penghasilannya dalam setahun kemarin,perorangan,dan dengan sistem on lane,maksudnya walaupun anda berdomisili di kabupaten atau anda sedang merantau anda bisa melaporkan pajak penghasilan anda di kantor pajak terdekat.

Cara menghitung pajak penghasilan pribadi,semua penghitungan pajak penghasilan pribadi dapat kita mulai dengan setelah kita mendapatkan data  penghasilan pada tahun berjalan.bila kita bekerja di sebuah perusahaan,maka pada awal tahun kita pasti akan mendapatkan  Bukti pemotongan pajak penghasilan SPT Tahunan ( 1721- A ) ini bisa kita pakai atau gunakan untuk mengisi Form Surat Pemberitahuan pajak ( SPT ) Tahunan Pajak.

Undang - undang tentang pajak penghasilan telah di atur di Undang - Undang no 36 tahun 2008
ini bisa kita lakukan dengan cara seperti ini :
1.hitung penghasilan bruto tiap bulan
yang termasuk penghasilan bruto yaitu gaji pokok (basic salary ),tunjangan transport,tunjungan perumahan,premi jaminan kecelakaan kerja,premi kematian,asurasi kesehatan  yang sifatnya teratur,tapi itu semua kalau ada,dan anda tidak punya penghasilan lainnya selain gaji pokok anda.
semua penghasilan kotor kita dari perusahaan kita jumlahkan.intinya demikian.
2 Hitung total penggurangan
yang dimaksud pengurangan  disini adalah biaya jabatan,iuran pensiun,(bila ikut ),dan iuran jaminan tua,(bila ikut )untuk biaya jaminan jabatan adalah 5 % dari gaji pokok kita,iuran  pensiun 2 % dari pokok.namun bila kita ikut program jamsostex jaminan hari tua biayabya 5,7 % dari gaji pokok setiap bulan dan di tangung perusahan 3.7 %  perorangan 2 %

 3.Penghitungan bersih tiap bulan
penghasilan  netto adalah penghasilan cara satu di kurang cara no dua.


4.Penghasilan bersih dalam 1 tahun
 Untuk menghintung potongan pajak  penghasilan pribadi penghasilan bersih per bulan  dijadikan satu tahun,penghasilan netto di kali 12.

5.Penghitungan  Penghasilan tidak kena pajak( PTKP )
Besarnya PTKP adalah tergantung dari  stasus perkerja (kawin /blm kawin )punya anak / dan yang tidak punya anak an seterusnya.

6.hitung penghasilan kita yang kena pajak
penghasilan kita satu tahun di kurangi penghasilan yang tidak kena pajak.(Undang - Undang 4  + 7 )Pajak pnghasilan adalah  pajak penghsilan karyawan dikalikan.

8 hitungan  pajak pengahasilan pada bulan berjalan,dan dapat di hitung denganmembagi total pajak setahun di bagi 12.

Setelah data komplit andapun akan mendapatkan formulir A1 yang anda dapatkan dari perusahan tempat anda bekerja,dan formulir ini anda bawa ke kantor pajak terdekat tempat tingal; anda dan andapun akan mendapatkan bukti dari petugas kantor pajak,bukti bahwa anda telah melapor,

Demikian cara mudah menghitung pajak penghasilan pribadi ( PPH 21).